[Polisi] : Jika Kita Lupa Membawa SIM Atau STNK, Boleh Dijemput Pulang! Sebarkan!

[Polisi] : Jika Kita Lupa Membawa SIM Atau STNK, Boleh Dijemput Pulang! Sebarkan! - Hallo sahabat Serbaneka , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul [Polisi] : Jika Kita Lupa Membawa SIM Atau STNK, Boleh Dijemput Pulang! Sebarkan! , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : [Polisi] : Jika Kita Lupa Membawa SIM Atau STNK, Boleh Dijemput Pulang! Sebarkan!
link : [Polisi] : Jika Kita Lupa Membawa SIM Atau STNK, Boleh Dijemput Pulang! Sebarkan!

Baca juga


[Polisi] : Jika Kita Lupa Membawa SIM Atau STNK, Boleh Dijemput Pulang! Sebarkan!



Wakil Direktur Lalulintas Polda Sumatera Barat, AKBP Faizal, menyatakan bahwa selain melakukan penilangan, selama Operasi Patuh 2016 ini, aparat juga boleh memberikan teguran kepada pengendara kendaraan bermotor. Kategori yg bisa diberikan teguran adalah pelanggaran kasat mata atau pelanggaran yg terlihat jelas oleh mata, seperti tdk pakai helm, baik si pengendara maupun yg dibonceng dan tdk pakai kaca spion lengkap. Namun jika anda lupa membawa SIM atau STNK, sanksinya juga bisa berupa teguran.

“Kalau lupa bawa SIM atau STNK, dan rumahnya tdk terlalu jauh, boleh dijemput pulang dulu. Tentu saja harus benar, tdk boleh bohong. Kalau berbohong, tentu langsung ditilang,” kata Wadir Lantas Polda Sumatera Barat, AKBP Faizal kepada Topikini, Sabtu (21/5) di Padang.

Sampai dengan hari kelima Operasi Patuh 2016, polisi telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 2.055, dan teguran sebanyak 20.035. Pada Operasi Patuh 2016 yang akan berlangsung sampai tanggal 29 Mei mendatang, sebanyak 50% berupa penegakan hukum, 25% bersifat pre-emtif dan edukatif, dan sisanya 25% lagi berupa pencegahan.

“Target Operasi Patuh ini adalah untuk melancarkan arus lalulintas, menekan lakalantas seminimal mungkin, tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam keselamatan berlalulintas, dan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat berlalulintas,” ujar AKBP Faizal.

Sasaran razia adalah kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun roda 4, yg tidak laik jalan, atau tdk memiliki dokumen kendaraan maupun SIM. Termasuk kendaraan bermotor yg tidak sesuai dengan peruntukkannya atau disebut alih fungsi kendaraan.

Data lakalantas tahun 2014 ada 82 kasus dengan korban meninggal dunia ada 16 orang dengan kerugian material Rp185 juta, tahun 2015 ada 100 kasus dengan korban meninggal dunia 27 orang dengan kerugian materi mencapai Rp399 juta. Kenaikan lebih dari 200 persen. Terakhir, polisi dan dishub juga akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkit sembarangan, padahal ada tanda larangan berhenti maupun parkir di tempat tersebut, seperti jalan di depan Basko mall dan di depan plaza andalas. 


Demikianlah Artikel [Polisi] : Jika Kita Lupa Membawa SIM Atau STNK, Boleh Dijemput Pulang! Sebarkan!

Sekianlah artikel [Polisi] : Jika Kita Lupa Membawa SIM Atau STNK, Boleh Dijemput Pulang! Sebarkan! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel [Polisi] : Jika Kita Lupa Membawa SIM Atau STNK, Boleh Dijemput Pulang! Sebarkan! dengan alamat link https://1001serbaneka.blogspot.com/2017/03/polisi-jika-kita-lupa-membawa-sim-atau.html