Pengertian Tanah Ulayat.

Pengertian Tanah Ulayat. - Hallo sahabat Serbaneka , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Tanah Ulayat. , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Tanah Ulayat.
link : Pengertian Tanah Ulayat.

Baca juga


Pengertian Tanah Ulayat.


Pengertian Tanah Ulayat.

Undang-undang Pokok Agraria tidak menyebutkan penjelasan tentang Hak Ulayat yang dalam kepustakaan hukum adat disebut beschikkingsrecht.
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan : Antara Regulasi dan Implementasi, (Jakarta : Kompas, 2005) Hal. 55

Hak Ulayat sebagai istilah teknis yuridis yaitu hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hukum adat, berupa wewenang/kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku kedalam maupun keluar (Laporan penelitian integrasi Hak Ulayat ke dalam yurisdiksi UUPA, Depdagri – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Tahun 1978).
Imam Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, (Jogjakarta: Liberty), Hal.1

Secara teoritis pengertian antara masyarakat hukum dan masyarakat hukum adat berbeda. Kusumadi Pujosewojo mengartikan masyarakat hukum adat sebagai suatu masyarakat yang menetapkan, terikat dan tunduk pada tata hukumnya sendiri. Sedangkan mayarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu yang beridirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya dengan rasa solidaritas yang lebih besar diantara sesame anggota yang memandang bukan sebagai anggota masyarakat orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagaii sumber kekayaan yang hanya dapatdimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya.
Ibid Hal.56

Dengan demikian Hak Ulayat menunjukkan hubungan hukum antara mayarakat hukum sebagai subyek hak dan tanah / wilayah tertentu sebagai objek hak.
Hak Ulayat berisisi wewenang untuk :
                                I.            Mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah (untuk  pemukiman, bercocok tanam), persediaan (pembuatan pemukiman/persawahan baru) dan pemeliharaan tanah.
                             II.            Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah (memberikan hak tertentu kepada objek tertentu)
                           III.            Menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dengan perbuatanperbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah (jual beli, warisan).
Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanah wilayahnya adalah hubungan menguasai, bukan hubungan milik sebagaimana halnya dalam konsep hubungan antara negara dan tanah menurut Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian Hak Ulayat lebih lanjut merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Sebagai pendukung utama penghidupan di kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Mengenai eksistensi Hak Ulayat, UUPA tidak memberikan criteria mengenai eksistensi hak ulayat itu. Namun, dengan mengacu pada pengertian-pengertian fundamental diatas, dapatlah dikatakan, bahwa kriteria penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat harus dilihat pada tiga hal, yakni:
1.      Adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu, sebagai subyek hak ulayat;
2.      Adanya tanah/wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai Lebensraum yang merupakan obyek hak ulayat; dan
3.      Adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu sebagaimana diuraikan diatas.
Maria S.W.Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas,2001),hal.57

Dipenuhinya persyaratan tersebut secara kumulatif, kiranya cukup obyektif sebagai kriteria penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat, sehingga misalnya, walaupun ada masyarakat hukum dan ada tanah atau wilayahnya, namun apabila masyarakat hukum tersebut sudah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan tiga tindakan tersebut, makahak ulayat dapat dikatakan sudah tidak ada lagi. Sementara itu, Boedi Harsono, mengemukakan bahwa hak dan kewajiban hak ulayat masyarakat hukum adat mengandung dua unsur yaitu:
1.      Mengandung hak kepunyaan bersama para anggota warganya, yang termasuk bidang hukum perdata.
2.      Mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin pengusaan, pemeliharaan, peruntukkan dan pengguanaannya yang termasuk bidang hukum publik.

Subyek dan Obyek Hak Ulayat serta Cara terjadinya.
Menurut Boedi Harsono subyek Hak Ulayat adalah masyarakat hukum adat yang mendiami suatu wilayah tertentu. Masyarakat hukum adat terbagi menjadi 2 (dua) yaitu :
1.      Masyarakat hukum adat teritorial disebabkan para warganya bertempat tinggal di tempat yang sama.
2.      Masyarakat hukum adat geneologik, disebabkan para warganya terikat oleh pertalian darah.
Selanjutnya, Bushar Muhamad mengemukakan obyek Hak Ulayat meliputi:
a.       Tanah (daratan)
b.      Air (perairan seperti : kali, danau, pantai, serta perairannya)
c.       Tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar (pohon buah-buahan, pohon untuk kayu pertukangan atau kayu bakar dan sebagainya).
d.      Binatang liar yang hidup bebas didalam hutan.

Hak ulayat mempunyai sifat berlaku keluar ke dalam. Maka kewajiban yang pertama penguasa adat yang bersumber pada hak tersebut adalah memelihara kesejahteraan, kepentingan anggota masyarakat hukumnya, mencegah terjadinya perselisihan dalam pengguanaan tanah dan jika terjadi sengketa ia wajib menyelesaikannya. Memperhatikan hal tersebut maka pada prinsipnya penguasa adat diperbolehkan mengasingkan atau mengalihkan seluruh atau sebagaian tanah wilayahnya kepada siapapun. Hal ini mengandung arti bahwa, ada pengecualian, dimana anggota masyarakat hukum adat diberikan kekuasaan untuk menggunakan tanah yang berada pada wilayah hukumnya. Agar tidak terjadi konflik antara warga maka perlu memberitahukan hal tersebut kepada penguasa adat yang tidak bersifat permintaan ijin membuka tanah. Keadaan inilah yang disebut dengan kekuatan berlaku ke dalam.
Sedangkan terhadap sifat berlaku keluar adalah hak ulayat dipertahankan dan dilaksanakan oleh penguasa adat dari masyarakat hokum adat yang bersangkutan terhadap orang asing atau bukan anggota masyarakat yang bermaksud ingin mengambil hasil hutan atau membuka tanah dalam wilayah hak ulayat tersebut.
Menurut Boedi Harsono, hak ulayat sebagai hubungan hukum konkrek pada asal mulanya diciptakan oleh nenek moyang atau sesuatu kekuatan gaib, pada waktu meninggalkan tanah yang bersangkutan kepada orang-orang yang merupakan kelompok tertentu. Hak Ulayat sebagai lembaga hukum sudah ada sebelumnya. Karena masyarakat hukum adat yang bersangkutan bukan yang satu-satunya mempunyai Hak Ulayat. Bagi sesuatu masyarakat hukum adat tertentu, hak ulayat bisa tercipta karena pemisahan dari masyarakat hukum adat induknya, menjadi masyarakat hukum adat baru yang mandiri, dengan sebagian wilayah induknya sebagai tanah ulayatnya

Konsepsi Hak Ulayat Menurut Hukum Adat
Konsepsi Hak Ulayat menurut Hukum Adat dapat dirumuskan sebagai konsepsi yang komunalistik religius, yang memungkinkan penguasaan tanah secara indivisual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan. Sifat komunalistik menunjuk kepada adanya hak bersama para anggota masyakat hukum adat atas tanah, yang dalam kepustakaan hukum adat disebut Hak Ulayat.
Pengertian terhadap istilah Hak Ulayat lebih lanjut ditegaskan oleh G. Kertasapoetra dan kawan-kawannya yang menyatakan bahwa “hak ulayat merupakan hak tertinggi atas tanah yang dimiliki oleh sesuatu persekutuan hukum (desa, suku) untuk menjamin ketertiban pemanfaatan/pendayagunaan tanah. Hak Ulayat merupakan hak suatu persekutuan hukum (desa, suku) dimana para warga masyarakat (persekutuan hukum) mempunyai hak untuk menguasai tanah. Sebidang tanah yang ada disekitar lingkungannya dimana pelaksanaannya diatur oleh Ketua Persekutuan (kepala suku/kepala desa) yang bersangkutan.

Sedangkan Boedi Harsono mengatakan bahwa :
“Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, yang merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa. Wewenang dan kewajiban tersebut yang termasuk bidang hokum perdata, yaitu yang berhubungan dengan hak bersama kepunyaan atas tanah tersebut. Adajuga termasuk hukum publik, berupa tugas kewenangan untuk mengelola, mengatur dan memimpin peruntukkan, penggunaan, dan pemeliharaannya”
Dengan demikian, Hak Ulayat adalah sebutan yang dikenal, dalam kepustakaan hukum adat sedangkan dikalangan masyarakat hukum adat diberbagai daerah dikenal dengan nama yang berbeda-beda. Hak Ulayat merupakan hak penguasaan yang tertinggi atas tanah dalam hukum adat yang meliputi semua tanah yang termasuk dalam lingkungan wilayah suatu masyarakat hukum adat tertentu,yang merupakan tanah kepunyaan bersama para warganya.
Bersifat magis religius bahwa hak ulayat tersebut merupakan tanah milik bersama, yang diyakini sebagai sesuatu yang memiliki sifat gaib dan merupakan peninggalan nenek moyang dan para leluhur kepada masyarakat adat sebagai unsur terpenting bagi kehidupan mereka sepanjang masa dan sepanjang kehidupannya berlangsung.
Menurut Sukamto, hubungan antara persekutuan hukum dengan tanahnya (Ulayat) diliputi suatu sifat yang disebut Religio Magis yang artinya para warga persekutuan hukum (masyarakat) yang bersangkutan dan pikirannya masih kuat dipengaruhi oleh serba roh y;ang menciptakan gambaran bahwa segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pemanfaatan atau pendayagunaan tanah harus dilakukan secara hati-hati. Karena adanya potensi-potensi gaib.
Dengan demikian hak ulayat adalah hak milik bersama persekutuan warga masyarakat yang mempunyai nilai kebersamaan yang bersifat Magis Religius serta sakral yang sudah ada sejak dahulu dan dikuasainya secara turun temurun yang oleh para ilmuwan disebut sebagai proses budaya hukum.

Konsepsi Hak Ulayat dalam Hukum Tanah Nasional
Hak Ulayat terdapat dalam Hukum Adat. Hal ini disebabkan karena penyelenggaraan dan pengelolaan hak ulayat sesuai dengan hukum adat dari masing-masing daerah dimana hak ulayat itu berada. Hal ini kemudian menyebabkan hak ulayat antara daerah yang satu dengan daerah lainnya pengaturannya berbeda-beda. Keadaan ini kemudian melahirkan keragaman dalam Hukum Adat yang secara tidak langsung berpengaruh pula bagi hukum pertanahan, karena hak ulayat merupakan hak pengusaaan atas tanah hak milik adat.
Namun seiring perkembangan ilmu di segala bidang termasuk ilmu pertanahan maka kemudian lahirlah suatu produk hukum yang dipandang dapat mengakomodir keragaman-keragaman mengenai hukum pertanahan dalam negara kita sehingga unifikasi hukum sebgai salah satu tujuan dikeluarkan produk hukum ini dapat terwujud.
Lahirnya UUPA bukan berarti meniadakan keragaman yang ada dalam hukum adat khususnya mengenai tanah tetapi lebih mengatur ketentuan yang berlaku umum bagi seluruh warga negara mengenai hokum pertanahan Indonesia. Sehingga untuk hukum adat pengaturannya diserahkan kepada peraturan hukum yang berlaku di daerahnya masingmasing dengan catatan tidak bertentangan dengan hukum nasional dan kepentingan nasional serta peraturan lain yang lebih tinggi. Salah satunya adalah pengaturan mengenai hak ulayat.
Walaupun tidak semua daerah atau wilayah di Indonesiamengakui keberadaan hak ulayat bukan berarti hak ulayat tidak diatur dalam UUPA sebagai hukum nasional. Hal ini karena sebagian besar materi diambil dari hukum adat. Pengaturan hak ulayat dalam UUPA terdapat dalam Pasal 3 yaitu pengakuan mengenai keberadaan dan pelaksanaannya. Eksistensi hakulayat ini menunjukkan bahwa hak ulayat mendapat tempat dan pengakuan sepanjang kenyataannya masih ada. Pada aspek pelaksanaannya, maka implementasinya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasioanal bangsa dan negara serta peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi. Dalam hal ini kepentingan sesuatu masyarakat hukum adat harus tunduk kepada kepentingan umum, bangsa dan negara yang lebih tinggi dan luas. Oleh sebab itu tidak dapat dibenarkan jika dalam suasana berbangsa dan bernegara sekarang ini ada suatu masyarakat hukum adat yang masih mempertahankan isi pelaksanaan hak ulayat secara mutlak.

e.      Kedudukan Hak Ulayat setelah berlakunya Peraturan Menteri
Agraria/Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Menurut Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 menurut Pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dengan Hak Ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan
lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut yang bersangkutan.
Pasal 2 ayat (1) pelaksanaan Hak Ulayat sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat. Pasal 2 ayat (2) Hak Ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila :
1.      Terdapat sekelompok or`ng yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hokum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.
2.      Terdapat tanah Ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari.
3.      Terdapat tatanan hukum adat menguasai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlau dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.
Dalam Pasal 4 ayat (1) penguasaan bidang-bidang tanah yang termasuk Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh perseorangan dan badan hukum dapat dilakukan :
1.      Oleh warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak penguasaan menurut ketentuan hukum adatnya yang berlaku, yang apabila dikehendaki oleh pemegang haknya dapat didaftar sebagai hak atas tanah yang sesuai menurut ketentuan UUPA.
2.      Oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan bukan warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak atas tanah menurut ketentuan UUPA berdasarkan pemberian hak dari Negara setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat atau oleh warganya sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlaku.

Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dipergunakan sebagai pedoman dalam daerah melaksanakan urusan pertanahan khususnya dalam hubungan dengan masalah Hak Ulayat masyarakat adat yang nyata-nyata masih ada didaerah yang bersangkutan.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap Hak Ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat, sebagaimana dimaksud dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Kebijaksanaan tersebut meliputi:
a.       Penyamaan persepsi mengenai Hak Ulayat (Pasal 1)
b.      Kriteria dan penentuan masih adanya Hak Ulayat hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan Pasal 5).
c.       Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah Ulayatnya (Pasal 2 dan Pasal 4)


Demikianlah Artikel Pengertian Tanah Ulayat.

Sekianlah artikel Pengertian Tanah Ulayat. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Tanah Ulayat. dengan alamat link http://1001serbaneka.blogspot.com/2012/07/pengertian-tanah-ulayat.html